Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI

Sejarah BPUPKI di awali dari keadaan genting jepang pada tahun 1944 di mana negara jepang mengalami kemunduran dalam peperangan di Asia Timur Raya (Perang Dunia II  di wilayah asia pasifik).

Sejarah Pembentukan BPUPKI dan PPKI

1. Pembentukan Badan Penyelidik Usaha – Usaha Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Sejarah BPUPKI di awali dari keadaan genting jepang pada tahun 1944 di mana negara jepang mengalami kemunduran dalam peperangan di Asia Timur Raya (Perang Dunia II  di wilayah asia pasifik). BPUPKI adalah sebuah Badan Penyelidik Usaha - Usaha Kemerdekaan Indonesia atau Dokuritsu Junbi Cosakai merupakan badan yang di dirikan untuk mempersiapkan beberapa komponen untuk kemerdekaan Indonesia. pertama kali sekutu mendarat di papua pada bulan April di tahun 1944 dan kemudian di lanjutkan dengan jatuhnya beberapa pulau yaitu Saipan pada bulan juli 1944 yang telah mengancam kedudukan Jepang di Indonesia.

Karena terdesak dari tekanan sekutu, maka jepang juga harus meningkatkan kekuatan militer dan akhirnya juga meminta bantuan dari rakyat Indonesia. Perdana Menteri Kuniaki Koiso memberikan janji kemerdekaan bagi Indonesia agar usaha tersebut dapat berhasil. situasi Jepang semakin genting di bawah pimpinan Kabinet Koiso. Jatuhnya Pulau Okinawa menyebabkan Kabinet Koiso mengalami kejatuhan dan diganti dengan Kabinet Suzuki. akibatdi gantikanya kabinet koiso maka koiso tidak bisa berbuat apa - apa atas rencana pembentukan BPUPKI yang di umumkan oleh Panglima Bala Tentara XVI Letnan Jenderal Kumakichi Harada pada tanggal 1 Maret di tahun 1945.

Melihat kondisi yang semakin memburuk di Jepang dan mandat yang telah diberikan, Kabinet Suzuki tidak bisa menghindar dari tanggung jawab terhadap janji kemerdekaan Indonesia yang diberikan oleh Koiso. Oleh karena itu, pada tanggal 29 April 1945, Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) dibentuk. BPUPKI dipimpin oleh Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat sebagai ketua (kaico), dengan dua orang wakil ketua (fuku kaico), yaitu Ichibangase (orang Jepang) yang bertugas sebagai kepala badan perundingan, dan R.P. Suroso sebagai kepala sekretariat, didampingi oleh Toyohito Masuda (orang Jepang) dan Mr. A.G. Pringgodigdo.

BPUPKI secara resmi diluncurkan pada tanggal 28 Mei 1945 di Gedung Chuo Sangi In, Jakarta. BPUPKI bertugas utama untuk menyelidiki upaya-upaya persiapan kemerdekaan Indonesia. Oleh karena itu, BPUPKI membentuk beberapa panitia kerja sebagai berikut:

a. Panitia perumus, yang terdiri dari sembilan anggota dengan Ir. Soekarno sebagai ketua. Tugas utama panitia perumus adalah merumuskan naskah rancangan pembukaan undang-undang dasar.

b. Panitia perancang UUD, yang juga dipimpin oleh Ir. Soekarno. Dalam panitia perancang UUD ini, dibentuk pula panitia kecil yang dipimpin oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

c. Panitia ekonomi dan keuangan yang dipimpin oleh Drs. Moh. Hatta.d. Panitia pembela tanah air yang dikepalai oleh Abikusno Cokrosuyoso.

Sidang BPUPKI

Sidang Pertama BPUPKI (29 Mei – 1 Juni 1945)

BPUPKI mengadakan sesi pertama pada tanggal 29 Mei hingga 1 Juni 1945 dengan tujuan membahas rancangan dasar negara. Ketua BPUPKI, Dr. KRT Radjiman Wedyodiningrat, meminta pendapat dari para anggota BPUPKI mengenai rancangan dasar negara Indonesia pada pembukaan sidang tersebut. Mr. Muh. Yamin, Prof. Dr. Supomo, dan Ir. Soekarno memberikan usulan mengenai dasar negara. Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Muh. Yamin mengusulkan dasar negara yang mencakup unsur-unsur peri kebangsaan, perikemanusiaan, peri ketuhanan, peri kerakyatan, dan kesejahteraan rakyat.

Pada tanggal 31 Mei 1945, Prof. Dr. Supomo mengusulkan dasar negara yang mencakup unsur persatuan, kekeluargaan, keseimbangan lahir dan batin, musyawarah, serta keadilan sosial. Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno kemudian menyampaikan konsep dasar negara yang terdiri dari unsur kebangsaan Indonesia, internasionalisme atau perikemanusiaan, mufakat atau demokrasi, kesejahteraan sosial, dan Ketuhanan Yang Maha Esa. Dari tangan seorang ahli bahasa, kelima konsep dasar negara ini diberi nama Pancasila oleh Ir. Soekarno. Ir. Soekarno juga menjelaskan bahwa Pancasila dapat disederhanakan menjadi tiga asas (trisila), yaitu sosial nasionalisme, sosial demokrasi, dan ketuhanan. Lebih lanjut, Ir. Soekarno menjelaskan bahwa tiga asas ini dapat disatukan menjadi satu asas (ekasila), yaitu gotong royong.

Keanggotaan Panitia Sembilan diantaranya Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Muh. Yamin, Mr. Ahmad Subarjo, Mr. A.A. Maramis, Abdul Kahar Muzakir, Wahid Hasyim, H. Agus Salim, dan Abikusno Cokrosuyoso. Hasil dari Panitia Sembilan ini dikenal dengan nama Piagam Jakarta (Jakarta Charter), yang berisi : a) Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk- pemeluknya. b) Dasar kemanusiaan yang adil dan beradab. c) Persatuan Indonesia. d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan. e) Mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Sidang pertama berakhir pada tanggal 1 Juni 1945 tanpa mencapai keputusan akhir mengenai dasar negara. Sebagai hasilnya, dilakukan masa reses selama satu bulan. Pada tanggal 22 Juni 1945, BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil dengan tugas khusus untuk memeriksa dan membahas usul serta konsep anggota terkait dasar negara Indonesia. Panitia kecil ini terdiri dari sembilan anggota dan diberi nama Panitia Sembilan.
Sidang Kedua BPUPKI (10-17 Juli 1945)

Sidang BPUPKI kedua memiliki agenda membahas masalah rancangan UUD termasuk mengenai pembukaan (preambule).

Sidang kedua BPUPKI menetapkan pembentukan tiga panitia, yaitu panitia hukum dasar, panitia masalah ekonomi, dan panitia masalah bela negara. Sidang dilakukan tanggal 11 Juli 1945, panitia hukum dasar yang ditugaskan membahas masalah rancangan UUD 1945 membentuk panitia kecil yang diketuai oleh Prof. Dr. Mr. Supomo.

Tanggal 14 Juli 1945, Ir. Soekarno selaku ketua panitia hukum dasar melaporkan hasil panitia kecil yang isinya sebagai berikut.

a) Pernyataan Indonesia merdeka
b) Pembukaan UUD (diambil dari Piagam Jakarta)
c) Batang tubuh yang kemudian disebut undang – undang dasar

Rancangan pernyataan Indonesia merdeka diambil dari tiga kalimat awal alinea pertama rancangan pembukaan UUD, sedangkan rancangan pembukaan UUD diambil dari Piagam Jakarta. Akhirnya hasil kerja panitia hukum dasar yang dilaporkan dalam sidang BPUPKI diterima. Dengan demikian, BPUPKI telah menghasilkan pembukaan UUD, batang tubuh, aturan tambahan, dan aturan peralihan. Intinya sidang BPUPKI meminta secara bulat hasil kerja panitia.

2. Pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI)

Setelah berhasil merampungkan rancangan undang-undang dasar dalam sidang keduanya, BPUPKI dianggap telah menyelesaikan tugasnya. Kemudian, pada tanggal 7 Agustus 1945, pemerintah Jepang mengumumkan pembubaran BPUPKI. Sebagai langkah pengganti, pemerintah Jepang di bawah komando Jenderal Terauchi menyetujui pembentukan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) atau Dokuritsu Junbi Inkai. Tugas utama PPKI adalah meneruskan hasil kerja yang telah dilakukan oleh BPUPKI dan mempersiapkan proses pemindahan kekuasaan dari pihak Jepang kepada bangsa Indonesia.

Anggota PPKI berjumlah 21 orang yang terdiri dari 12 wakil dari Jawa, 3 wakil dari Sumatra, 2 wakil dari Sulawesi, seorang dari Kalimantan, seorang dari Sunda Kecil (Nusa Tenggara), seorang dari Maluku, dan seorang lagi dari golongan penduduk Cina. Pemilihan anggota PPKI dilakukan langsung oleh Jenderal Terauchi. Ir. Soekarno ditunjuk sebagai ketua, Drs. Moh. Hatta selaku wakil, dan Ahmad Subarjo ditunjuk sebagai penasihat.

Pada tanggal 9 Agustus 1945, Marsekal Terauchi memanggil Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, dan Dr. K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat untuk datang ke Dalat, Saigon. Kedatangan ketiganya untuk menerima informasi tentang pemberian kemerdekaan. Pada pertemuan tanggal 12 Agustus 1945 di Dalat, Terauchi menyampaikan bahwa Jepang telah memutuskan untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia pada tanggal 24 Agustus 1945. Pelaksanaan kemerdekaan dilakukan segera setelah persiapannya selesai oleh PPKI. Wilayah kekuasaan Indonesia akan meliputi seluruh bekas wilayah jajahan Belanda.

Pada perkembangan selanjutnya keanggotaan PPKIbertambah menjadi enam orang tanpa seizin pemerintah Jepang sehingga secara keseluruhan anggota PPKI berjumlah 27 orang. Alasan penambahan anggota tersebut adalah agar PPKI tidak terkesan badan bentukan Jepang. Dengan demikian, para tokoh nasionalis ingin mengambil alih PPKI untuk dijadikan alat perjuangan rakyat Indonesia.

What's Your Reaction?

like

dislike

love

funny

angry

sad

wow