Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli: Dasar Filosofis Bangsa Indonesia

Selamat datang di nuansametro.co.id

Pancasila, sebagai dasar negara Indonesia, memiliki makna yang sangat penting dalam membentuk identitas dan nilai-nilai bangsa. Pengertian Pancasila telah menjadi bahan kajian banyak ahli, baik dalam bidang filsafat, politik, maupun sosial. Artikel ini akan mengulas pengertian Pancasila menurut para ahli, dengan menyajikan pandangan dan pemikiran mendalam dari berbagai perspektif.

Pendahuluan

Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara Indonesia pada tanggal 18 Agustus 1945. Istilah Pancasila pertama kali dikemukakan oleh Ir. Soekarno dalam pidatonya di sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 1 Juni 1945. Pancasila terdiri dari lima sila, yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, dan Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia.

Sebagai dasar negara, Pancasila menjadi acuan bagi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila menjadi dasar pembentukan sistem pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan negara. Pemahaman yang mendalam tentang pengertian Pancasila sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa Indonesia.

Para ahli telah memberikan berbagai perspektif dan pemaknaan terhadap Pancasila. Setiap perspektif memberikan kontribusi unik dalam memperkaya pemahaman kita tentang dasar negara Indonesia ini. Berikut ini adalah beberapa pengertian Pancasila menurut para ahli:

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli

Ir. Soekarno

Sebagai penggagas Pancasila, Ir. Soekarno mendefinisikan Pancasila sebagai “sistem filsafat yang merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan”. Menurut Soekarno, Pancasila adalah sintesis dari nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang telah hidup dan berkembang dalam masyarakat sejak zaman dahulu. Pancasila menjadi ideologi negara yang mampu mempersatukan keberagaman budaya dan kepentingan yang ada di Indonesia.

Mohammad Hatta

Mohammad Hatta, Wakil Presiden pertama Indonesia, memandang Pancasila sebagai “dasar negara yang bersifat final”. Hatta menekankan bahwa Pancasila telah disepakati dan diterima oleh seluruh bangsa Indonesia melalui proses perdebatan dan permusyawaratan yang panjang. Oleh karena itu, Pancasila menjadi dasar negara yang tidak dapat diubah atau diganti dengan ideologi lainnya.

Notonagoro

Notonagoro, seorang filsuf Indonesia, mendefinisikan Pancasila sebagai “filsafat negara yang berasal dari jiwa bangsa Indonesia”. Menurut Notonagoro, Pancasila tidak hanya sekedar ajaran moral atau norma hukum, tetapi juga merupakan pandangan hidup dan dasar etika bagi masyarakat Indonesia. Pancasila menjadi acuan bagi segala tindakan dan kebijakan yang diambil oleh pemerintah dan masyarakat.

Djoko Soetono

Djoko Soetono, seorang pakar hukum tata negara, memandang Pancasila sebagai “konsensus nasional yang menjadi dasar pembentukan negara Indonesia”. Menurut Soetono, Pancasila menjadi titik temu dan kesepakatan bersama seluruh elemen bangsa Indonesia dalam membangun sebuah negara yang merdeka, berdaulat, adil, dan makmur. Pancasila menjadi landasan bagi pembentukan konstitusi dan sistem hukum Indonesia.

Sejarah Pengertian Pancasila

Pengertian Pancasila mengalami perkembangan dan penjabaran seiring dengan perjalanan sejarah bangsa Indonesia. Setelah Proklamasi Kemerdekaan Indonesia, Pancasila ditetapkan sebagai dasar negara dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun, belum ada rumusan resmi mengenai pengertian Pancasila pada saat itu.

Pada tahun 1959, Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS) mengeluarkan Ketetapan No. I/MPRS/1959 tentang Penetapan Undang-Undang Dasar 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Dan Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar Sementara Republik Indonesia (UUDS 1950). Dalam ketetapan tersebut, Pancasila dijabarkan sebagai “lima dasar negara yang tidak dapat diubah”.

Selanjutnya, pada tahun 1983, Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) mengeluarkan Ketetapan No. II/MPR/1983 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Dalam GBHN tersebut, Pancasila dijabarkan lebih rinci dan menjadi “Pancasila sebagai Ideologi Negara”. Penjabaran ini menjadi acuan bagi pengembangan berbagai bidang kehidupan berbangsa dan bernegara.

Dalam perkembangannya, pengertian Pancasila terus diperkaya melalui kajian dan penelitian para ahli. Setiap perspektif memberikan kontribusi dalam memperkuat pemahaman kita tentang dasar negara Indonesia.

Fungsi dan Peran Pancasila

Pancasila memiliki fungsi dan peran penting dalam kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Fungsi dan peran Pancasila meliputi:

Sebagai Dasar Negara

Pancasila menjadi dasar bagi pembentukan seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia. Pancasila menjadi acuan bagi pembentukan sistem pemerintahan, hukum, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan negara.

Sebagai Ideologi Negara

Pancasila menjadi ideologi negara yang memberikan arah dan tujuan bagi pembangunan bangsa Indonesia. Pancasila menjadi sumber inspirasi dan motivasi bagi masyarakat Indonesia dalam mencapai cita-citanya.

Sebagai Pemersatu Bangsa

Pancasila menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang terdiri dari berbagai suku, agama, ras, dan budaya. Pancasila menjadi titik temu dan kesepakatan bersama dalam membangun sebuah bangsa yang harmonis dan bersatu.

Sebagai Pedoman Perilaku

Pancasila menjadi pedoman perilaku bagi seluruh masyarakat Indonesia. Nilai-nilai Pancasila harus diterapkan dalam kehidupan sehari-hari, baik dalam hubungan sosial maupun dalam kehidupan bernegara.

Pengertian Pancasila Menurut Para Ahli Penjelasan
Ir. Soekarno Pancasila sebagai sistem filsafat yang satu kesatuan dan tidak dapat dipisah-pisahkan.
Mohammad Hatta Pancasila sebagai dasar negara yang bersifat final dan telah disepakati oleh seluruh bangsa Indonesia.
Notonagoro Pancasila sebagai filsafat negara yang berasal dari jiwa bangsa Indonesia.
Djoko Soetono Pancasila sebagai konsensus nasional yang menjadi dasar pembentukan negara Indonesia.

Kesimpulan

Pengertian Pancasila menurut para ahli memberikan berbagai perspektif dan pemaknaan terhadap dasar negara Indonesia. Setiap perspektif memperkaya pemahaman kita tentang nilai-nilai luhur bangsa yang terkandung dalam Pancasila. Pancasila menjadi pedoman bagi seluruh aspek kehidupan berbangsa dan bernegara, sekaligus menjadi pemersatu bangsa Indonesia yang beragam.

Untuk menjaga keutuhan dan kedaulatan bangsa, sangat penting untuk memahami dan mengimplementasikan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan sehari-hari. Marilah kita bersama-sama menjaga dan memperkuat Pancasila sebagai dasar negara Indonesia yang kokoh dan abadi.

Kata Penutup

Terima kasih telah membaca artikel ini. Semoga informasi yang disajikan dapat memberikan manfaat dan menambah wawasan kita tentang pengertian Pancasila menurut para ahli. Marilah kita terus menggali dan mempelajari Pancasila agar dapat mengimplementasikan nilai-nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Salam keharmonisan dan persatuan Indonesia.

Pos terkait