Selamat datang di nuansametro.co.id
Dalam menerjemahkan cita-cita para pendiri bangsa Indonesia untuk mewujudkan sebuah negara yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur, Indonesia telah mengalami perjalanan panjang dalam membentuk sistem pemerintahannya. Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Dasar 1945 (UUD 1945) yang merupakan konstitusi negara Indonesia.
UUD 1945 telah mengalami beberapa kali perubahan atau amandemen sejak pertama kali disahkan pada tahun 1945. Amandemen tersebut dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan aspirasi masyarakat Indonesia.
Salah satu perubahan mendasar yang dilakukan dalam UUD 1945 adalah terkait dengan sistem pemerintahan yang dianut oleh Indonesia. Sebelum amandemen, Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial. Namun, setelah amandemen, Indonesia beralih menganut sistem pemerintahan presidensial yang dipadukan dengan sistem parlementer.
Apa Itu Sistem Pemerintahan yang Dianut oleh Indonesia?
Sistem pemerintahan adalah suatu mekanisme atau tata cara yang mengatur bagaimana kekuasaan negara dijalankan. Sistem pemerintahan yang dianut oleh suatu negara menentukan bagaimana kekuasaan dibagi dan dilaksanakan di antara lembaga-lembaga negara, seperti eksekutif, legislatif, dan yudikatif.
Indonesia menganut sistem pemerintahan presidensial yang dipadukan dengan sistem parlementer. Sistem presidensial adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan (presiden) dipilih secara langsung oleh rakyat dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen. Sedangkan sistem parlementer adalah sistem pemerintahan di mana kepala pemerintahan (perdana menteri) dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Pengertian Sistem Pemerintahan Presidensial yang Dianut oleh Indonesia
Sistem pemerintahan presidensial merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang presiden. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat untuk masa jabatan tertentu dan tidak bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem pemerintahan presidensial, presiden memiliki kekuasaan yang luas. Presiden berwenang untuk mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri, membuat kebijakan, dan mengeluarkan peraturan pemerintah. Presiden juga merupakan panglima tertinggi angkatan bersenjata.
Pengertian Sistem Pemerintahan Parlementer yang Dianut oleh Indonesia
Sistem pemerintahan parlementer merupakan sistem pemerintahan di mana kekuasaan eksekutif dipegang oleh seorang perdana menteri. Perdana menteri dipilih oleh parlemen dan bertanggung jawab kepada parlemen.
Dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri memiliki kekuasaan yang terbatas. Perdana menteri tidak dapat membuat kebijakan sendiri tanpa persetujuan parlemen. Perdana menteri juga dapat diberhentikan oleh parlemen melalui mosi tidak percaya.