Daftar Obat Emergency yang Wajib Diketahui Sesuai Permenkes

Selamat datang di nuansametro.co.id. Kesehatan adalah hal yang sangat penting bagi setiap orang. Oleh karena itu, penting untuk memiliki pengetahuan tentang obat-obatan darurat yang dapat digunakan dalam situasi genting. Daftar obat emergency menurut Permenkes adalah salah satu panduan yang penting untuk diketahui.

Pendahuluan

Dalam situasi darurat, penanganan cepat dan tepat sangat penting untuk menyelamatkan nyawa seseorang. Salah satu aspek penting dalam penanganan darurat adalah penggunaan obat-obatan yang tepat. Obat-obatan darurat adalah obat-obatan yang digunakan untuk mengatasi kondisi medis yang mengancam jiwa atau cacat permanen.

Pemerintah Indonesia telah menetapkan daftar obat emergency yang wajib tersedia di setiap fasilitas kesehatan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 72 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Kefarmasian di Rumah Sakit. Daftar obat emergency ini bertujuan untuk memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dalam situasi darurat.

Penggunaan obat emergency harus dilakukan dengan tepat dan sesuai dengan indikasi. Kesalahan dalam penggunaan obat emergency dapat memperburuk kondisi pasien bahkan membahayakan nyawa.

Oleh karena itu, penting bagi masyarakat untuk mengetahui daftar obat emergency menurut Permenkes dan cara penggunaannya yang tepat. Pengetahuan ini dapat membantu menyelamatkan nyawa dalam situasi darurat.

Pengertian Daftar Obat Emergency Menurut Permenkes

Daftar obat emergency menurut Permenkes adalah daftar obat-obatan yang wajib tersedia di setiap fasilitas kesehatan, baik di rumah sakit, puskesmas, klinik, maupun apotek. Daftar ini disusun berdasarkan jenis dan dosis obat yang dibutuhkan dalam situasi darurat.

Obat-obatan dalam daftar emergency dipilih berdasarkan kriteria tertentu, antara lain: efektifitas dalam mengatasi kondisi medis darurat, keamanan penggunaan, dan ketersediaan di pasaran.

Daftar obat emergency menurut Permenkes terdiri dari berbagai jenis obat, mulai dari obat untuk mengatasi nyeri, demam, infeksi, hingga obat untuk mengatasi kondisi medis serius seperti serangan jantung dan stroke.

Daftar obat emergency selalu diperbarui secara berkala oleh Kementerian Kesehatan sesuai dengan perkembangan ilmu kedokteran dan ketersediaan obat di pasaran.

Sejarah Daftar Obat Emergency Menurut Permenkes

Penggunaan obat emergency dalam dunia medis telah dikenal sejak lama. Pada masa perang, obat emergency digunakan untuk menyelamatkan nyawa tentara yang terluka di medan perang.

Di Indonesia, daftar obat emergency pertama kali dikeluarkan oleh Menteri Kesehatan pada tahun 1997 melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 395/MENKES/SK/III/1997. Sejak saat itu, daftar obat emergency terus diperbarui secara berkala.

Pada tahun 2016, daftar obat emergency diperbarui melalui Permenkes Nomor 72 Tahun 2016. Permenkes ini mengatur secara lebih detail tentang standar pelayanan kefarmasian di rumah sakit, termasuk di dalamnya daftar obat emergency yang wajib tersedia.

Daftar obat emergency menurut Permenkes terus menjadi pedoman penting bagi fasilitas kesehatan dalam menyediakan obat-obatan yang dibutuhkan dalam situasi darurat.

Fungsi dan Peran Daftar Obat Emergency Menurut Permenkes

Daftar obat emergency menurut Permenkes memiliki fungsi dan peran yang sangat penting dalam sistem kesehatan di Indonesia. Fungsi utama dari daftar obat emergency adalah:

  1. Memastikan ketersediaan obat-obatan yang dibutuhkan dalam situasi darurat di setiap fasilitas kesehatan.
  2. Menstandarisasi jenis dan dosis obat emergency yang digunakan di seluruh Indonesia.
  3. Meningkatkan efektivitas penanganan pasien dalam situasi darurat.
  4. Mengurangi risiko kesalahan dalam penggunaan obat emergency yang dapat membahayakan pasien.

Daftar obat emergency menurut Permenkes juga berperan penting dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di Indonesia. Dengan tersedianya obat-obatan yang tepat, pasien dapat memperoleh penanganan yang lebih baik dan cepat dalam situasi darurat.

Tabel Daftar Obat Emergency Menurut Permenkes

No Nama Obat Jenis Obat Indikasi Dosis Cara Pemberian
1 Adrenalin Simpatomimetik Syok anafilaksis, serangan jantung 0,1-0,5 mg Subkutan, intramuskular, infus
2 Amiodaron Antiaritmia Takikardia ventrikel, fibrilasi ventrikel 150-300 mg Infus
3 Atropin Antispasmodik Bradikardia, blok jantung 0,5-1 mg Subkutan, intramuskular, infus
4 Dopamin Vasopresor Syok kardiogenik, hipotensi 2-10 mcg/kg/menit Infus
5 Epinefrin Simpatomimetik Syok anafilaksis, serangan asma 0,1-0,5 mg Subkutan, intramuskular, infus
6 Furosemid Diuretik Edema paru, gagal jantung kongestif 20-40 mg Intravena, intramuskular
7 Heparin Antikoagulan Trombosis vena dalam, emboli paru 5000-10000 unit Subkutan, intramuskular, infus
8 Lidokain Antiaritmia Takikardia ventrikel, fibrilasi ventrikel 1-2 mg/kg Intravena
9 Morfin Analgetik opioid Nyeri berat, sesak napas 2-5 mg Intravena, intramuskular, subkutan
10 Natrium bikarbonat Alkalinisasi darah Asidosis metabolik, syok hipovolemik 1-2 mEq/kg Intravena
11 Nitrat gliserin Vasodilator Angina pektoris, gagal jantung kongestif 0,4-0,8 mg/menit Infus

Pos terkait